DEPOK - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok mengatakan daerah setempat mendapat jatah membuang 10 ton sampah per hari ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Lulut Nambo Kabupaten Bogor mulai akhir Juli 2024.
"Rencana minggu ke-4 ya sudah bisa buang sampah di sana. Akhir bulan Juli baru bisa buang sampah," kata Kepala Bidang Kebersihan DLHK Kota Depok Ardan Kurniawan di Depok, Rabu (17/7).
Ia menjelaskan secara total jatah 50 ton sampah dibuang ke tempat itu berasal dari empat daerah, sedangkan Kota Depok mendapat jatah 10 ton per hari, berdasarkan kesepakatan di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keempat daerah itu adalah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan Kota Tangerang Selatan. TPPAS Lulut-Nambo kapasitas hariannya mampu menampung 1.800 sampai 2.300 ton per hari.
Operasional pembuangan sampah ke TPPAS Lulut Nambo direncanakan mulai minggu ke-4 Juli 2024 dengan catatan kompensasi sudah selesai.
Pihaknya menyatakan kesiapan operasional itu dengan menyediakan truk pengangkut sampah dengan kapasitas enam meter kubik menujuTPPAS Lulut Nambo.
Abdul Rahman menjabarkan, dari 50 ton itu disepakati deviasi per truk sekitar 2,5 ton. Jadi untuk Kabupaten Bogor masih ditoleransi tambahan 4 truk, Kota Bogor 2 truk, Kota Depok 2 truk, dan Tangerang selatan 2 truk.
"Kota Depok sudah siap, seperti armada," kata dia.
Ia mengatakan 10 ton sampah per hari yang dibawa ke TPPAS Lulut Nambo itu berasal dari Kecamatan Sukmajaya. Kota Depok meliputi 11 kecamatan dan kelurahan. Ant/and